Selasa, 21 November 2017

Tujuan Hukum: Apa itu?

Secara Umum 

1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis

Tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi       masyarakat)
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan     
    manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun 
    golongan).
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga    
    kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)

Menurut Para Ahli :

1. Prof. Subekti, S.H.
    hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran       dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
    tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
    hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
    daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
    hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
    hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak     dapat diganggu.

Tujuan-Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:

1)   Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
2)   Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3)   Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4)   Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
5)   Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :

1)   Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2)   Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3)   Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4)   Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5)   Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

Selasa, 17 Oktober 2017

Tujuan Laporan Keuangan, Apa itu?

Pengertian Laporan Keuangan - Pengertian laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi pada suatu periode waktu tertentu yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data keuangan yang disajikan dengan tujuan dapat membantu dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

Laporan keuangan memperlihatkan gambaran kondisi keuangan dari perusahaan. Laporan tersebut dari hasil kegiatan operasi normal perusahaan untuk memberikan informasi keuangan yang memiliki manfaat bagi entitas-entitas dalam perusahaan sendiri maupun entittas lain di luar perusahan. 

Pada dasarnya, laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas perusahaan dengan data atau aktivitas tersebut. Biasanya laporan keuangan sering disebut sebagai produk akhir dari proses akuntansi. 

Tujuan disusunnya laporan keuangan untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja perusahaan serta perubahan yang terjadi pada keuangan suatu perusahaan yang memiliki manfaat untuk pemakai laporan keuangan dalam pengambil keputusan atau kebijakan.

Tujuan Laporan Keuangan 

Dalam pelaporan keuangan, tentu terdapat hal yang ingin disampaikan atau yang ingin diraih oleh pelapor dan juga perusahaan. Adapun tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut..
  • Tujuan Laporan Keuangan Menurut PSAK No. 1 (2015:3). Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan kinerja keuangan dan juga arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. 
  • Tujuan Laporan Keuangan Menurut Ikatakan Akuntan Indonesia (2009:3). Tujuan Laporan Keuangan Menurut Ikatakan Akuntan Indonesia bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang memiliki manfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. 
  • Tujuan Laporan Keuangan Menurut Fahmi (2011:28). Menurut Fahmi bahwa tujuan laporan keuangna yang utama adalah memberikan informasi keuangan yang terdiri atas perubahan unsur-unsur laporan keuntungan kepada pihak berkepentingan dalam memberikan suatu penilaian kinerja keuangan terhadap perusahaan dan pihak manajemen perusahaan. 
Tujuan Umum Laporan Keuangan
Selain tujuan laporan keuangan menurut para ahli, Juga terdapat beberapa tujuan umum laporan keuangan dari berbagai sumber yang dapat anda lihat dibawah ini.

1. Informasi posisi laporan keuangan yang dihasilkan dari kinerja dan aset perusahaan sangat dibutuhkan oleh sejumlah pemakai laporan keuangan, baik sebagai bahan evaluasi dan maupun juga sebagai bahan perbandingan dalam melihat dampak keuangan yang dpat timbul dari suatu keputusan ekonomis yang diambilnya.

2. Informasi keuangan perusahaan yang diperlukan juga bertujuan dalam menilai dan juga meramalkan apakah perusahaan dimasa sekarang dan pada masa yang akan datang mampu menghasilkan keuntungan baik sama ataupun dapat lebih menguntungkan

3. Informasi perubahan posisi keuangan berusahaan memberikan suatu manfaat dalam menilai aktivitas investasi atau pendanaan dan juga operasi perusahaan selama dalam periode tertentu, selain sebagai penilaian kemampuan perusahaan atau laporan keuangan yang memiliki tujuan dalam bahan pertimbangan suatu pengambilan keputusan.